Kita tahu bahwa dosen itu harus mengisi Bidang Pendidikan (A), Penelitian (B), Pengabdian (C), dan Penunjang (D) tiap semester di BKD. Untuk pengajuan juga mirip BKD tapi ajuannya melalui web JAD.
Yang saya lakukan itu tidak mengisi semua form, tapi diisi dengan dokumen pilihan saya dan tentunya prediksi nilainya cukup. Contoh, di Bidang Pendidikan, ada form isian pengajaran (mengajar mata kuliah apa saja), pembimbing skripsi, pembimbing KKN, dll. Nah, kalau dengan mengisi form pengajaran dan pembimbing skripsi nilai totalnya sudah cukup, maka tidak wajib upload dokumen sebagai pembimbing KKN walaupun kita punya.
Berikut selengkapnya:


