Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Monday, March 23, 2015

Agus Mulyadi Sang Master Photoshop Terancam Hak Cipta Yang Menyesatkan!

Hari Ahad kemarin, saya nonton Agus Mulyadi di TV One. Bagi yang belum tahu, Agus Mulyadi menjadi terkenal melalui kepiawaiannya menggunakan Photoshop.

Agus pandai sekali mengedit foto, sehingga seringkali ia tampak bersandingan dengan selebritis cantik, padahal itu hanya di foto lho… Kasihan Mas Agus ini banyak ngareeeep, tapi karyanya Keren!!! J


Ternyata anak muda nyentrik ini bukan orang sembarangan yang hanya mancla-mencle karena ia juga telah menulis 2 buah buku dan juga sudah menjadi blogger yang berpengalaman memenangkan berbagai kontes (Ini sumbernya: agusmulyadi.web.id).

Namun seorang pakar mengatakan bahwa karya-karya foto editan Agus bisa saja melanggar hak cipta, apalagi sudah bisa diuangkan. Nah, lho macan hak cipta mulai mengaum…..

Tapi pakar lain mengatakan bahwa kira-kira isinya begini: “Lebih baik kita fokus ke karyanya, bukan sembarangan menuduh orang lain melanggar hak cipta. Kalau enggak mau fotonya diambil orang, ya sudah jangan dipajang di Internet…..!”

Saya setuju dengan pakar yang kedua. Seringkali kita ini bringas untuk menjaga harta milik kita, tapi suka sekali ‘mencuri’ milik orang lain.

Buktinya ini:
Kita bisa menulis artikel, membuat lukisan, mengedit foto dan karya lain. PASTI terinspirasi dari orang lain. Sayangnya, kita jarang menuliskan siapa inspirator kita. Tapi dengan lantang mengatakan: “Ini hasil karya original saya!!!” Ini sang pendusta tulen. He..he..

Keangkuhan kita sebagai penulis terlihat juga di sampul buku tentang pelarangan hak cipta dan sering dicontoh oleh para blogger. Seperti ini isinya:

“Dilarang mengutip sebagian dan atau seluruhnya isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.”

Kutipan di atas diambil dari sebuah Kamus Mandarin. Saya jadi bingung karena Kamus itu pasti sangat sering dikutip. Masa iya harus selalu lapor ke penerbit hanya untuk mengutip satu kata, misalnya ingin mengutip Kanji untuk kata ‘buku’. Bisa enggak selesai-selesai pekerjaan saya kalau selalu harus lapor penerbit?!?

Mungkin ada yang berdalih: “Kutipan di atas diterapkan untuk kutipan panjang (misal: satu kalimat), kalau satu atau dua kata boleh, apalagi kamus!”

Untung-untung para penegak hukum Indonesia menggunakan dalih di atas. Namun saya sangat khawatir kita bisa dijerat dengan hukum-hukum yang dipahami dengan makna harfiah. Silahkan perhatikan: Ada nenek pencuri kayu bisa dipenjara karena memang salah menurut aturan hukum tafsir harfiah!!!

Kenapa kita tidak membuat kalimat yang isinya seperti ini saja:

“Pengutipan diwajibkan mencantumkan sumber aslinya.”

Panjang-pendeknya suatu ‘pengutipan’ diatur oleh suatu panduan karya tulis, sehingga penerbit atau penulis tidak perlu bukunya takut kecurian. He..he..

Jadi, saya lebih menyarankan:
1. Bagi para penulis yang tulisannya tidak mau dikutip, jangan sesekali mempublikasikannya di ruang publik, baik online maupun offline
2. Bagi para pemilik foto juga begitu, Anda dilarang mempublikasikan foto di ruang publik, termasuk di Facebook yang memberikan akses ke publik. Simpan saja di buku album foto.

Yang tidak boleh itu, foto orang lain diklaim milik kita…..


Semoga Mas Agus bisa berjalan lancar dengan karyanya….

Related Posts:
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment