Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Friday, September 5, 2014

Apakah Ini Oknum PLN?

Dulu saya kurang memperdulikan tindak-tanduk PLN setempat karena hanya berhubungan dengan pemasangan listrik di rumah sendiri, tapi sekarang saya mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat kecil.

Sekarang jadi penasaran, apakah tindakan PLN setempat ini hal wajar atau kurang ajar?


Pemasangan KWH 1300
Ketika menghubungi kantor PLN setempat, hanya ada KWH 1300. Padahal saya rencananya hanya membutuhkan KWH 900 prabayar karena ada kabar KWH 1300 itu untuk bisnis.

Kabar sementara mengatakan bahwa memang KWH 900 lebih hemat dibandingkan KWH 1300.

Upgrade KWH 450 tradisional
Di pasar tradisional, terjadi pembengkakan tagihan untuk KWH 450 tradisional. Solusi yang ditawarkan oleh salah seorang petugas PLN adalah harus upgrade gratis ke KWH 950.

Setelah di-upgrade ke KWH 950, ternyata bayaran masih juga besar. Yang biasanya membayar di atas 200 ribu, sekarang sudah hampir 500 ribu sebulan.

Pemilik KWH menanyakannya ke salah seorang petugas PLN. Solusinya adalah harus ganti ke listrik pulsa (prabayar) dengan biaya Rp200 ribu.

Uang Rp200 ribu sudah dibayarkan. Ternyata perubahan KWH belum dilakukan karena harus melunasi dulu pemakaian KWH tradisional selama 2 minggu.

Herannya, pemilik KWH harus membayar hampir Rp500 ribu hanya untuk 2 minggu. Padahal angka Rp500 ribu biasanya untuk pemakaian selama 1 bulan.

Setelah sekitar Rp500 ribu dibayarkan, kemudian petugas PLN meminta uang Rp70.000 untuk penggantian kabel dan pemindahan letak KWH dari kios satu ke kios di sampingnya.

Kejadian di atas terasa agak menggelitik ketika mendengar tingkah PLN yang ‘lucu’ (tapi ini entah benar atau tidak karena sebatas obrolan pedagang pasar tradisional ke saudara saya):

1.      Kalau pembayaran listrik membengkak, petugas PLN hanya santai-santai saja sambil mengatakan “itu kelas bisnis”.

Padahal ketika pemilik KWH membayar kurang, mereka dengan cepat menerapkan dendanya dengan cukup gede. Misal, harusnya membayar Rp200.000, yang dibayar Rp100.000, padahal yang salah petugas PLN juga (entah salah di mananya, apakah salah struk atau salah nyebutin tuh)

Dendanya bisa lebih dari 800 ribuuuu…..

2.      Satu lagi, ada yang mengaku menerima denda hingga 3,5 juta. Sang pemilik KWH berkata: “Saya tidak mau membayar denda, silahkan cabut saja KWH-nya, saya mau pasang KWH yang baru!”

Petugas PLN akhirnya mengalah dan pemilik KWH pun tidak jadi membayar denda Rp3,5 juta.

Adakah teman-teman yang tahu apakah tindakan petugas PLN itu wajar atau tidak?

Atau pemilik KWH yang kena denda itu berbohong? Kalau yang pembayarannya membengkak, kemungkinan besar tidak bohong karena saudara saya sendiri.
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment