Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Monday, October 20, 2014

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Guru dan Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran

Kompetensi guru semakin hari semakin mendapatkan perhatian serius. Guru tidak cukup hanya menyampaikan materi kepada peserta didik, tapi harus pula memperhatikan profesionalitasnya.


Guru yang profesional biasanya sangat memperhatikan keberhasilan belajar peserta didik. Umpan balik (feedback) menjadi hal yang tidak bisa ditinggalkan, termasuk analisis terhadap hasil evaluasi belajar peserta didik untuk perbaikan proses pembelajaran berikutnya.

Menurut Majid, ada 3 komponen kompetensi yang termasuk ke dalam ruang lingkup standar kompetensi guru, yaitu:

1. Kompetensi pengelolaan pembelajaran
2. Kompetensi pengembangan potensi
3. Kompetensi penguasaan akademik


KOMPETENSI PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
Kompetensi ini mencakup penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar, tindak lanjut hasil penilaian.

KOMPETENSI PENGEMBANGAN POTENSI
Komponen ini harus dilaksanakan dengan berorientasi pada pengembangan profesi.

KOMPETENSI PENGUASAAN AKADEMIK
Kompetensi ini mencakup bahwa guru harus memahami wawasan kependidikan, guru harus menguasai bahan kajian akademik (Depdiknas, 2004: 9)


Sumber:

Majid A. TT. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hlm. 6
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment