Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Monday, November 16, 2015

Bentuk Negara Islam Itu Seperti Apa?



Hello Katabah!
Kalau mendengar gencarnya ISIS yang seolah-olah mengibarkan panji-panji pembentukan “negara Islam” dan banyaknya orang-orang yang mengaku jihadis yang berseru harus adanya negara Islam, bisa saja membuat orang Islam awam langsung mengangguk-ngangguk.


Bahkan ketika ada yang mengatakan bahwa negara itu harus berdasarkan Quran dan Hadits tampaknya sangat mudah dan sederhana untuk dilakukan.

Akan tetapi, saya dari dulu belum merasa mudah untuk mewujudkan negara berasaskan Islam itu. Memangnya seperti apa aturan baku negara berdasarkan Quran dan Hadits itu?

Apakah negara Islam itu seperti yang diusung oleh organisasi seperti Hizbut Tahrir yang mengusung istilah Khalifah dan Khilafah?

Mengapa organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah tak terdengar menggaungkan istilah Khalifah dan Khilafah? Tidak pula negara Islam.

Ternyata, istilah “negara Islam” sudah menjadi perbedaan pendapat sejak dulu. Kenapa?

Jawabannya saya ambil dari “Al-Mawardi’s Theory of the State” karya Komar ud- Din Khan berikut ini:

Istilah konsepsi Khilafah memang sudah dijelaskan dalam al-Quran, tapi tidak dijelaskan secara definitif. Konsep-konsep penting yang biasa ada dalam suatu negara tidak dijelaskan dalam Quran, yakni:

1. Makna dan ide tentang konstitusi
2. Konsepsi kedaulatan yang jelas
3. Dasar atau asas-asas pemilihan umum
4. Konsepsi spesifik tentang hak-hak manusia
5. Peraturan-peraturan organisasi negara atau pemerintahan.

Dalam sumber yang sama dikatakan bahwa Quran tidak menyuruh manusia untuk menciptakan suatu negara, melainkan hanya menyuruh untuk menciptakan masyarakat yang ideal.

Hal di atas baru dilihat dari segi konsep, sudah perdebatan. Apalagi dalam prakteknya pasti lebih kompleks lagi, tidak sekedar teriak Jihaaad!

Misal:
Hukum potong tangan memang sudah ada dalam hukum Qisos Islam, tapi penerapannya tidaklah mudah karena penegak hukumnya pun harus sudah memegang teguh aturan Islam.

Bagaimana kalau kasusnya seperti KPK ketika menangani kasus BG? BG ditersangkakan KPK, pimpinan KPK ditersangkakan Polisi, BG dibebaskan oleh hakim. Lalu, siapa yang harus dijatuhi hukuman di sini? Ini yang harus dipikirkan juga, bukan sekedar ingin mengganti asas Pancasila dengan istilah Islam saja.

Bagaimana pendapat Anda?

Artikel Terkait:
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment