Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Thursday, November 5, 2015

Hukum Menyusui dan Menyusukan Anak Dalil Quran dan Bahasa Arab

Hello Katabah!
Pada posting ini, saya tidak membahas tentang hukum halal/haram menyusui anak dan menyusukan anak kepada orang lain berdasarkan Fiqih. Akan tetapi, hanya berbagi tentang firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 233 sebagai berikut:

وَالْوَلِدَتُ يُرْضِعِيْنَ أَوْلَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلِّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَلِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَالِكَ فَإِنْ أَرَادَ فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَ تَشَاوُرٍ فلَاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلَدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوْا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Pesan yang saya tangkap dari ayat tentang menyusui anak di atas antara lain:
1. Ibu dianjurkan menyusui anak hingga 2 tahun, baik disusui sendiri maupun disusukan kepada orang lain.

2. Ibu boleh menyapih anak (menghentikan penyusuan) sebelum 2 tahun dengan kesepakatan suami.

3. Orang tua boleh menyusukan anak kepada orang lain.

Melihat 3 keterangan di atas tampaknya tidak ada masalah. Namun dalam prakteknya, tidak terlalu mudah juga. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan, misal:

1. Kalau sang ibu tidak ada kendala, mengapa harus menyapih sebelum 2 tahun?

2. Kalau sang ibu tidak ada masalah, mengapa harus disusukan kepada orang lain?

3. Kalau ingin menyusukan anak kepada orang lain, bagaimana kita mencari calon ibu susu yang baik dan berkualitas?

4. Ketika muncul aturan Fiqih, apakah tidak khawatir terjadi jatuh cinta antara anak kita dengan saudara sesusunya pada saat menginjak dewasa?

5. Ketika memutuskan anak mengkonsumsi susu sapi karena ibunya terlalu sibuk mengejar karir, pantaskah ini dilakukan oleh seorang ibu?

Lima hal di atas cukup menjadi pertimbangan kita sebagai orang tua sebelum menyusukan anak kepada orang lain, atau sebelum berhenti menyusui anak. Selama tidak ada kendala yang berarti, maka susui saja sendiri ya… :)


Belajar Bahasa Arab
Di awal ayat, ada penggalan teks ini:
وَالْوَلِدَتُ
(Dan para ibu)

Agar lebih mudah lagi, saya ambil satu kata saja, “الْوَلِدَتُ” (para ibu). Kata ini termasuk jamak mu`annats salim (bentuk jamak untuk perempuan).

Kata “الْوَلِدَتُ” atau “الْواَلِدَاتُ” (para ibu)memiliki bentuk mufrad (tunggal) “الْواَلِدَةُ” (seorang ibu).

Adapun bentuk tatsniyah (ganda/dua)-nya “الْوَلِدَتَانِ” atau “الْوَلِدَتَيْنِ”.


Artikel Terkait:

"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment