Hello Katabah!
Saya sedang berencana
mengurus gugat cerai saudara yang ditinggal oleh suaminya. Setelah
bertahun-tahun tidak dinafkahi, suaminya tidak kembali lagi ke rumah hingga
saat ini (sudah lebih 10 tahun). Ternyata mahal juga ya…?
Ada informasi bahwa
gugat cerai yang diajukan isteri harus membayar Rp 2 jutaan. Kenapa bisa begitu
ya…?
Bukankah isteri itu
sudah menderita karena sudah tidak dinafkahi oleh suaminya. Sekarang mau cerai,
malah harus membayar pemerintah.
Menurut saya, yang benar
itu pemerintah memberikan santunan kepada calon janda. Masa bisa terbalik ya…?
Saya menduga ada yang
tidak beres nih. Apakah tidak beres di peraturannya atau bisa juga ada oknum
yang bermain di “jalanan”.
Nanti, saya harus
membaca dulu peraturan gugat cerai. Kalau benar-benar sang isteri wajib
membayar 2 juta, maka patut dipertanyakan kepada Kementerian Agama.
Padahal tanpa membayar 2
juta juga, si calon janda sudah harus mengeluarkan uang ongkos karena harus
bolak-balik ke pengadilan:
Pertama: Isteri daftar
gugat cerai
Kedua: Isteri dan suami
dinasehati pengadilan agar tidak cerai
Ketiga: Barulah jatuh
cerai, jika tetap mau cerai.
Tiga kali ke pengadilan
yang jaraknya 2 jam, maka sudah cukup menyita orang-orang miskin yang mau
cerai. Jika ongkos satu jalan Rp 25.000, maka satu kali pengadilan Rp 50.000.
Belum lagi kalau ingin beli minum atau makanan karena lama menunggu antrian.
Rp 50.000 untuk satu
kali ke pengadilan. Jika 3 kali pengadilan berarti harus mengeluarkan Rp 50.000
x 3 hari = Rp 150.000.
Ah angka Rp 150.000
kecil…! Memang kecil, tapi usaha yang ditinggalkannya, bung…..! Contoh saja,
seorang isteri biasa berjualan. Selama tiga hari ia harus meninggalkan
jualannya. Dari mana mereka makan coba? Ini harus jadi pertimbangan pemerintah,
terutama yang mengurusi gugat cerai. Please deh ah…!
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
|
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :) |
|