Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Tuesday, October 27, 2015

Dilarang Mendekati Zina Dalil Quran dan Bahasa Arab

Hello Katabah!
Larangan Allah SWT itu bukan hanya pada perbuatan zina, tapi hanya mendekati zina juga sudah tidak boleh. Oleh karena itu, ada yang mengkategorikan zina menjadi beberapa jenis, termasuk zina mata. Kenapa?

Karena perbuatan zina bisa berawal dari mata. Semakin pandai orang menjaga pandangan matanya dari yang terlarang, maka semakin amanlah ia.

Berikut ini firman Allah SWT tentang larangan mendekati zina dalam Q.S. al-Israa` 17: 32:

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Sepintas memang penerapan dalil di atas cukup mudah, misal:
1. Laki-laki jangan menatap wanita, apalagi yang berpakaian seksi.
2. Wanita jangan menatap laki-laki yang membuatnya terpesona.
3. Laki-laki dan wanita dipisahkan dengan hijab, misal: dengan kain penghalang seperti di mesjid-mesjid, memisahkan kelas laki-laki dan perempuan di sekolah, atau melarang wanita keluar rumah seperti di negara Arab.

Namun, ketika keadaan masyarakatnya seperti di Indonesia, Amerika, Jepang, Eropa, atau negara non-Muslim lain, tantangannya berbeda lagi.

Para pria terpaksa “dihidangkan” pemandangan wanita-wanita seksi baik langsung maupun melalui foto-foto di Internet atau televisi.

Lalu, apa tantangannya?
Ada yang mengatakan bahwa:
Laki-laki yang jarang sekali bertemu wanita, ia akan sangat terpesona ketika melihat wanita berpakaian seksi walaupun hanya melihat betisnya yang tersingkap.

Jadi, bagaimana nasibnya kalau ia sampai melihat wanita berpakaian seksi di tempat umum? Padahal rok mini dan pakaian super ketat juga sudah bertebaran? Hi..hi.. Ini bisa berbahaya daripada para lelaki yang sudah terbiasa melihatnya.

Yang menjadi pertanyaan buat saya sampai saat ini adalah:
Apakah laki-laki itu harus dilarang melihat wanita seperti pemisahan kelas?
Atau
Digabungkan saja (antara laki-laki dan perempuan) dalam satu kelas atau ruang publik agar tidak terlalu terkejut ketika melihat penampilan wanita yang super seksi seperti yang sering ditemukan di Indonesia saat ini, baik langsung di ruang publik maupun melalui media televisi atau Internet?

Mungkin jawabannya adalah tergantung “daya tahan” masing-masing ya… :D


Belajar Bahasa Arab
Pada dalil di atas, saya belajar Fi’il Nahyi dengan memahami penggalan ayat seperti ini:
لَا تَقْرَبُوْا....
(Janganlah kalian mendekati….)

Berikut ini rinciannya:
a. Kata “la” (لَا) disebut “la nahyi”, yakni “la” yang berguna untuk melarang.
b. Kata “taqrabu” (تَقْرَبُوْا) termasuk fi’il mudhari untuk kata ganti (dlammir) “antum” (انتم).
Awalnya, tertulis “taqrabuna” (تَقْرَبُوْنَ). Karena didahului salah satu penyebab jazm (amil jawazim) “la” (لَا), maka huruf nun diganti dengan huruf alif.

Namun ada yang belum saya pahami, yaitu:
Mengapa “taqrabu”, bukan “taqrubu”? Padahal kata tersebut memiliki kata dasar:
قَرُبَ – يَقْرُبُ

Sehingga “qaruba-yaqrubu” itu memiliki wazan dari “hasuna-yahsunu” seperti berikut:
حَسُنَ – يَحْسُنُ – تَحْسُنُوْنَ

Melihat tashrif wazan “hasuna” di atas, maka diperoleh fi’il nahyi sebagai berikut:
لَا تَحْسُنُوْا

Kalau fi’il nahyi untuk kata “hasuna” dibaca “la tahsunu”, maka fi’il nahyi untuk “qaruba” juga mungkin selayaknya “la qaruba” seperti ini:
لَا تَقْرُبُوْا

Jadi, kesalahan saya di mana ya…? hi..hi..


Artikel Terkait:

"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment