Blog | Beli Rumah | Belajar HTML dan PHP | Kontak | Gmail | Uang Adsense
Audit Sistem Informasi
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Komputer dan Pendidikan
Pengobatan Ruqyah
Daftar Isi | Skripsi SI | B. Arab | Sertifikat Komputer Internasional | PrivacyPolicy | Inggris Arab

Thursday, March 19, 2015

Bahasa Arab Cara Mudah Jamak Taksir

Kalau mengubah mufrad menjadi jamak mudzakar salim memang mudah karena hanya menambahkan huruf ‘wawu’ dan ‘nun’.

Mengubah mufrad menjadi jamak mu`annats  salim juga mudah karena hanya menambahkan huruf ‘alif’ dan ‘ta’.

Namun ketika ingin mengubah mufrad ke jamak taksir bisa membuat kepala kita ngiung-ngiung karena tidak beraturan alias harus dihapal semuanya, padahal jamak taksir itu banyak sekali. Hiks..hiks…


Tapi meskipun banyak, pasti tidak sekeriting menghapal huruf-huruf Hanzi Mandarin atau Kanji Jepang. He..he..

Jadi, apa solusi mudah untuk mengetahui jamak taksir? Lihat saja di kamus. Biasanya, setiap kata yang bentuk jamaknya jamak taksir, sang penulis kamus sudah langsung menuliskan bentuk jamak taksirnya.

Sebagai contoh, saya mencari bentuk jamak dari kata ‘buku’ pada kamus bahasa Arab al-Bisri:

1. Ditemukan bahwa bahasa Arab dari ‘buku’ adalah ‘kitab’ dan jamak taksirnya adalah ‘kutub’.

2. Ketika mencari kata ‘nabi’, maka bahasa Arabnya adalah ‘nabiyun’ dan bentuk jamak taksirnya ‘anibiya`u’.


Namun ada yang memusingkan ketika kamus tidak memberikan bentuk jamak taksir yang sebenarnya harus memiliki bentuk jamak taksir, misal: kata ‘tilmidzun’ tidak ada bentuk jamak taksirnya di kamus al-Bisri, sehingga ini bisa dianggap oleh para pemula bahwa bentuk jamak dari ‘tilmidzun’ itu jamak mudzakar salim, yaitu: ‘tilmidzuna’, padahal bentuk jamaknya ‘talamidzu’.

Related Posts:
Bahasa Arab Kata Yang Ditambah Tasdid di Tengahnya
Bahasa Arab Fa Fi’il, Ain Fi’il, Lam Fi’il, Maksudnya Apa?
Tata Bahasa Arab Lengkap
Percakapan Bahasa Arab Lengkap
Cara Membaca Arab Gundul
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :)

No comments:

Post a Comment